Polisi Bandara Soetta Amankan 71 Calon Haji Pengguna Visa Non-Haji

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 71 calon haji yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan. Para calon haji ini terdeteksi menggunakan visa kunjungan wisata dan visa kerja sebagai upaya untuk menunaikan ibadah haji.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah pengembangan kasus serupa sebelumnya, di mana ditemukan 10 calon haji non-prosedural asal Banjarmasin. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan celah penggunaan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-71 orang ini tidak menggunakan visa haji yang resmi, melainkan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja," jelas Kombes Pol Ronald Sipayung.

Para calon haji yang gagal berangkat ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk:

  • Jakarta
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Banten
  • Kalimantan Selatan

Penegahan keberangkatan dilakukan selama periode 15 hingga 28 April 2025. Modus yang digunakan oleh para calon haji ini beragam, mulai dari yang dikoordinasikan oleh pihak travel tertentu, hingga mereka yang berangkat secara mandiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para calon haji, mereka rela mengeluarkan biaya antara Rp100 juta hingga Rp250 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji melalui bantuan pihak-pihak tertentu. Saat ini, Polresta Bandara Soetta tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang memfasilitasi keberangkatan para calon haji ilegal ini.

"Untuk mengelabui petugas imigrasi, para calon haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya transit terlebih dahulu di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," imbuh Kombes Pol Ronald Sipayung.

Sementara itu, Mahmudi Affan Rangkuti, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, menegaskan bahwa tindakan ke-71 calon haji ini melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka dianggap sebagai warga negara Indonesia yang berupaya menunaikan ibadah haji di luar prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Konsekuensinya, keberangkatan mereka dianggap ilegal karena tidak terdaftar dalam kuota haji resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Kementerian Agama. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali dan melindungi masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan ibadah haji.