DKI Jakarta Imbau Masyarakat Antisipasi Lonjakan Penumpang Transportasi Publik Setiap Rabu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu, mulai hari ini, Rabu (30/4/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan emisi karbon, dan mendorong terciptanya budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan adanya aturan ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan jumlah penumpang transportasi publik seperti MRT, LRT, Transjakarta, KRL Commuter Line, dan angkutan kota (angkot), terutama pada jam-jam sibuk saat ASN berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, masyarakat umum diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang di berbagai moda transportasi publik tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja ASN telah diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis: Pukul 07.30 - 16.00 (tergantung pada kebijakan masing-masing instansi)
- Jumat: Pukul 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih panjang untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat)
Dengan demikian, pada hari Rabu, jam masuk kerja ASN adalah pukul 07.30 dan jam pulang kerja adalah pukul 16.00. Bagi masyarakat yang ingin menghindari kepadatan di transportasi publik, disarankan untuk menyesuaikan waktu perjalanan mereka, baik saat berangkat maupun pulang.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line Jabodetabek, Kereta Bandara, serta berbagai jenis angkutan kota dan bus reguler yang beroperasi di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas udara dan lingkungan hidup di Jakarta, serta mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi publik sebagai alternatif transportasi sehari-hari.
Perlu dicatat bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan kebijakan ini. ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus tidak diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat kinerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.