SPBU Medan Raup Ratusan Juta Rupiah dari Penjualan Pertalite Oplosan Selama Delapan Bulan
SPBU Medan Raup Ratusan Juta Rupiah dari Penjualan Pertalite Oplosan Selama Delapan Bulan
Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan pertalite yang dilakukan oleh SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Selama delapan bulan, SPBU tersebut mencampur pertalite dengan bensin oktan 87, menghasilkan keuntungan yang signifikan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan pertalite asli hanya Rp 300 per liter. Namun, dengan pengoplosan, keuntungan meningkat drastis menjadi Rp 1.000 per liter. Praktik ini terungkap setelah pengintaian polisi terhadap sebuah mobil tangki BBM ilegal yang memasuki SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.
Mobil tangki dengan pelat nomor BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin, meskipun tampak resmi, ternyata telah putus kontrak sejak November 2023. Uji laboratorium yang dilakukan oleh Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, membuktikan bahwa BBM yang diangkut mobil tersebut berkualitas rendah, dengan oktan 87. Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur bensin oktan 87 ke dalam tangki timbun pertalite yang sudah ada di SPBU. SPBU Nagalan diketahui memesan 24.000 liter bensin oktan 87 per minggu. Dalam kurun waktu delapan bulan (32 minggu), total volume bensin oktan 87 yang dipesan mencapai 768.000 liter. Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter, perkiraan keuntungan yang diraup SPBU tersebut mencapai Rp 768 juta.
Lebih lanjut, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan detail teknis dan dampak dari kegiatan ilegal ini. "Keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan ini sangat signifikan," ujarnya, menekankan kerugian konsumen dan potensi bahaya dari BBM yang tidak memenuhi standar. "Konsumen dirugikan karena kualitas bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan yang tertera, dan ini berpotensi menimbulkan kerusakan pada mesin kendaraan," tambahnya. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk melacak asal usul bensin oktan 87 tersebut dan jaringan distribusi yang terlibat. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar SPBU tersebut.
Tiga orang telah ditangkap terkait kasus ini: Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk menelusuri gudang tempat truk pengangkut BBM ilegal mendapatkan pasokan bahan bakar.
Daftar Tersangka: * Muhammad Agustian Lubis (35) - Manajer SPBU * Untung (58) - Sopir Tangki * Yudhi Timsah Pratama (38) - Kernet
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengawasan distribusi dan penjualan BBM di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi konsumen dari kerugian.