Surabaya Terapkan Sanksi Administratif Bagi Pasien TBC yang Enggan Jalani Pengobatan
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya menekan angka penyebaran tuberkulosis (TBC). Kebijakan baru ini menyasar pasien TBC yang menolak menjalani pengobatan secara rutin, dengan ancaman pembekuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti program pengobatan TBC yang telah disediakan secara gratis oleh pemerintah kota. Beliau menyoroti potensi penularan yang dapat terjadi jika pasien TBC tidak disiplin dalam menjalani pengobatan. Ketegasan ini didasari kekhawatiran akan terulangnya kejadian seperti pandemi Covid-19, di mana penyebaran penyakit yang cepat dapat menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat.
Sanksi administratif yang akan diberlakukan meliputi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Konsekuensi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Dengan penonaktifan NIK, pasien TBC yang menolak pengobatan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik yang membutuhkan identitas kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pembekuan KTP dan BPJS akan dicabut apabila pasien bersedia mengikuti program pengobatan TBC hingga dinyatakan sembuh. Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa setiap warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK) diwajibkan untuk menjalani skrining TBC. Pencetakan KTP hanya akan dilakukan jika hasil skrining menunjukkan hasil negatif. Jika terdeteksi TBC dan pasien menolak pengobatan, permohonan KTP tidak akan diproses. Hasil pemeriksaan TBC akan menjadi lampiran dalam proses pengajuan KTP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan memegang peranan penting dalam proses selanjutnya.
Sistem penonaktifan KTP akan berjalan secara terintegrasi. Puskesmas akan melaporkan data kependudukan pasien TBC ke Dispendukcapil, yang kemudian akan merekam data tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan TBC dan menekan angka penyebaran penyakit ini di Kota Surabaya.