KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Dua Anggota Komisi XI DPR Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses investigasi ini, KPK memanggil dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kedua anggota DPR yang dipanggil adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 30 April 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa.

Sebelumnya, kedua politisi dari Fraksi NasDem ini juga sempat dipanggil oleh KPK pada tanggal 13 Maret. Namun, panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Fauzi Amro dan Charles Meikyansah memiliki agenda kegiatan lain yang telah terjadwal.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. KPK mencurigai bahwa dana CSR tersebut dialirkan ke yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat. Lebih lanjut, KPK menemukan indikasi bahwa setelah dana masuk ke rekening yayasan, dana tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi para pelaku dan anggota keluarga mereka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Menurutnya, BI memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang seharusnya dilakukan melalui yayasan. Namun, para tersangka diduga mendirikan yayasan fiktif dengan tujuan untuk menampung dana CSR tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," kata Asep.

Asep menambahkan bahwa dana CSR tersebut awalnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan dengan mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.