Anggota DPRD Brebes Diduga Lakukan Intimidasi Terkait Pengelolaan Parkir Minimarket

Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Brebes Terhadap Pengusaha Minimarket Mencuat

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Brebes merespons laporan yang menimpa salah satu kadernya, Ade Apriyanto (AA), seorang anggota DPRD yang dituduh melakukan intimidasi. Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha minimarket bernama Aristianto Zamzami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes.

Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum, menyatakan harapannya agar Ade Apriyanto bersedia meminta maaf kepada Aristianto Zamzami. Permintaan maaf ini diharapkan dapat menjadi langkah awal rekonsiliasi, sambil menunggu hasil investigasi dari BK DPRD. Tobidin menekankan pentingnya kesadaran akan kesalahan sebagai manusia.

"Karena sudah ada aduan, saya selaku ketua partai berharap ada rekonsiliasi, ada permohonan maaf. Sebagai manusia, kita semua punya kekhilafan dan kesalahan," ujar Tobidin usai menerima klarifikasi dari Zamzami di BK DPRD Brebes. Pernyataan tersebut mengindikasikan keseriusan DPD PAN dalam menanggapi aduan yang masuk.

Klarifikasi Internal Partai dan Proses di BK DPRD

Tobidin juga mengungkapkan bahwa partainya akan meminta klarifikasi langsung dari Ade Apriyanto secara internal. Meskipun dirinya juga merupakan anggota BK DPRD dan telah mendengar klarifikasi dari kedua belah pihak, proses internal partai tetap akan berjalan.

"Kami sudah mengundang para pihak. Mas Ade sudah dipanggil, Mas Zami sudah dipanggil. Di dalam ranah partai, kami tetap menunggu hasil dari BK. Kami memiliki majelis penasehat partai," jelas Tobidin. Pernyataan ini menunjukkan komitmen PAN untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menghormati proses hukum yang berjalan di BK DPRD.

Tobidin menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, Ade Apriyanto terikat pada kode etik. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada sanksi, termasuk terkait pesan suara WhatsApp yang diduga mengandung ancaman yang dikirimkan kepada Zamzami. BK DPRD akan mengkaji pesan suara tersebut untuk menentukan apakah memenuhi standar untuk pemberian sanksi.

"Terkait dengan voice note intimidasi, nanti akan dikonsultasikan dengan jajaran semua anggota BK dan unsur pimpinan apakah memenuhi standar untuk peringatan atau sanksi, baik ringan, sedang, atau berat," imbuh Tobidin. Pernyataan ini menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus dugaan intimidasi tersebut.

Permohonan Pengelolaan Parkir dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Lebih lanjut, Tobidin menjelaskan bahwa Ade Apriyanto mengajukan permohonan pengelolaan parkir dengan mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas). Diketahui, Ade Apriyanto menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila di Kecamatan Tonjong.

"Terkait membawa nama lembaga Pemuda Pancasila, permohonan kelola parkir ini bersifat insidentil, dalam rangka membantu arus mudik dan balik, bukan untuk jangka panjang," ungkapnya. Pernyataan ini memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama ormas dalam permohonan pengelolaan parkir.

Aristianto Zamzami melaporkan Ade Apriyanto ke BK DPRD setelah merasa diintimidasi akibat penolakan terhadap permintaan kerja sama pengelolaan jasa parkir saat musim Lebaran. Aristianto mengklaim menerima tekanan melalui pesan suara WhatsApp setelah menolak permintaan tersebut.

Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, menyatakan komitmennya untuk menelaah laporan tersebut secara objektif. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota dewan yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara itu, Ade Apriyanto memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun sambil menunggu hasil dari BK DPRD.