Politikus PAN Brebes Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Pengusaha Minimarket, BK DPRD Turun Tangan

Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Brebes dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap seorang pengusaha minimarket tengah menjadi sorotan. Aristianto Zamzami, pengusaha minimarket yang merasa menjadi korban intimidasi, telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes.

Peristiwa ini bermula ketika Ade Apriyanto (AA), anggota DPRD yang bersangkutan, mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir di minimarket milik Zamzami yang berlokasi di Kecamatan Tonjong. Permohonan ini diajukan atas nama sebuah organisasi masyarakat (ormas) dimana AA diketahui menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila di Kecamatan Tonjong. Menurut pengakuan Zamzami, penolakan atas permohonan tersebut berujung pada tindakan intimidasi melalui pesan suara WhatsApp yang diduga bernada ancaman.

Menanggapi laporan ini, Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum, menyatakan bahwa partainya akan melakukan investigasi internal. Meskipun Tobidin juga merupakan anggota BK DPRD dan telah mendengar klarifikasi dari kedua belah pihak, ia menegaskan bahwa PAN akan tetap meminta klarifikasi langsung dari Ade Apriyanto. Tobidin juga menyampaikan harapannya agar Ade Apriyanto bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada Zamzami.

Tobidin menekankan bahwa sebagai anggota DPRD, Ade Apriyanto terikat pada kode etik. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan. BK DPRD Brebes sendiri telah memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah laporan ini secara objektif dan memastikan tidak ada anggota dewan yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Sementara itu, Ade Apriyanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Ia mengaku telah dimintai klarifikasi oleh BK DPRD dan memilih untuk menunggu hasil investigasi sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

Aristianto Zamzami mengungkapkan bahwa dirinya menolak permohonan kerjasama pengelolaan parkir karena ingin usahanya berjalan dengan tenang dan hasil parkir tersebut digunakan untuk membantu anak-anak belajar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan perilaku seorang anggota DPRD. Masyarakat berharap agar BK DPRD Brebes dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Rincian Kejadian:

  • Awal Mula: Ade Apriyanto mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir kepada Aristianto Zamzami.
  • Penolakan: Zamzami menolak permohonan tersebut.
  • Intimidasi: Zamzami mengaku menerima pesan suara bernada ancaman dari Ade Apriyanto.
  • Pelaporan: Zamzami melaporkan Ade Apriyanto ke BK DPRD Brebes.
  • Investigasi: BK DPRD Brebes dan DPD PAN Brebes melakukan investigasi.

Pihak Terlibat:

  • Ade Apriyanto: Anggota DPRD Brebes dari PAN, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong.
  • Aristianto Zamzami: Pengusaha minimarket.
  • Tobidin Sarjum: Ketua DPD PAN Brebes, Anggota BK DPRD Brebes.
  • Sudono: Ketua BK DPRD Brebes.