Evaluasi Hari Wajib Transportasi Umum ASN DKI: Peluang Penambahan Hari dan Fokus Pengurangan Polusi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menambah hari wajib penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini seiring dengan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang saat ini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa penambahan hari wajib tersebut sangat mungkin dilakukan. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya melakukan perjalanan ke kantor dengan menggunakan transportasi umum, mengikuti aturan yang berlaku bagi seluruh ASN DKI Jakarta pada hari Rabu.
"Bisa saja (nambah hari wajib ASN pakai transportasi umum). Mungkin kita ini kan evaluasi kalau kita car free day, car free day banyak sekali keuntungan yang Jakarta dapet. Satu, kita bisa menurunkan emisi karbon. Kedua, memang traffic jakarta menurun, cuman kan masalahnya car free day hanya di satu titik," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu (30/4/2025).
Rano menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama penambahan hari wajib transportasi umum adalah keberhasilan Car Free Day (CFD) dalam mengurangi emisi karbon dan kemacetan di Jakarta. Namun, ia menekankan bahwa efek positif CFD hanya terasa di wilayah tertentu saja. Oleh karena itu, penggunaan transportasi umum secara lebih luas diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan.
Selain itu, Rano juga menyoroti permasalahan polusi udara yang masih tinggi di beberapa wilayah Jakarta, seperti Jakarta Utara. Ia menyebutkan bahwa pemerintah provinsi tengah mencari solusi untuk menekan tingkat polusi tersebut, dan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah dengan memperluas penggunaan transportasi umum.
"Kemaren kita dapat laporan misalnya wilayah Jakarta utara polusinya tinggi. Nah kita harus cari solusi bagaimana bisa menekankan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Rano Karno memulai perjalanannya dari kediamannya di kawasan Lebak Bulus dengan menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) menuju Bundaran HI. Dari sana, ia melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta menuju Balai Kota. Ia mengaku menikmati perjalanannya dan menyempatkan diri berinteraksi dengan warga yang juga menggunakan transportasi umum.
Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta, baik saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan akses gratis kepada ASN untuk menggunakan Transjakarta dan MRT Jakarta pada hari Rabu.
Berikut poin-poin penting:
- Evaluasi kebijakan wajib transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta
- Pertimbangan penambahan hari wajib penggunaan transportasi umum
- Fokus pada penurunan emisi karbon dan polusi udara
- Efektivitas Car Free Day sebagai acuan
- Pemanfaatan MRT dan Transjakarta
- Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025