Jakarta Terapkan Hari Wajib Transportasi Umum untuk ASN: Balai Kota Sepi Kendaraan

Jakarta Terapkan Hari Wajib Transportasi Umum untuk ASN: Balai Kota Sepi Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan signifikan di sekitar Balai Kota Jakarta. Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian dan dijaga oleh petugas keamanan, menghalau kendaraan pribadi yang hendak masuk. Water barrier terpasang di tengah gerbang sebagai penanda larangan masuk bagi kendaraan. Petugas mengarahkan warga yang hendak ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir IRTI Monas yang terletak di seberang Balai Kota.

Penutupan juga dilakukan di gerbang masuk DPRD DKI Jakarta. Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 terpampang jelas, menegaskan pemberlakuan aturan baru ini. Biasanya, area parkir basement DPRD DKI Jakarta menjadi tempat parkir favorit bagi para pengendara sepeda motor, termasuk ASN. Namun, hari ini, area tersebut terlihat lengang.

Meski beberapa kendaraan masih terlihat terparkir, suasana basement DPRD Jakarta jauh berbeda dari hari-hari biasanya yang padat oleh kendaraan. Petugas kebersihan terlihat membersihkan area parkir yang kini lebih leluasa.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuterline
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi partisipasi ASN akan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengurangan kemacetan, penurunan emisi karbon, dan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.