Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Terancam Sanksi Etik dan Hukum Akibat Dugaan Perselingkuhan dan Kekerasan

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Komisaris Polisi (Kompol) SJ, menghadapi serangkaian dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak citra kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan tengah menanti proses sidang etik yang akan digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Fokus utama sidang etik ini adalah dugaan perselingkuhan Kompol SJ dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara berinisial AYM. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa tim Propam telah meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti. Proses selanjutnya adalah pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin jalannya sidang etik.

Kombes Pol Bambang Suharyono menekankan pentingnya kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Maluku Utara. Ia menegaskan komitmen Kepala Polda untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak kekerasan terhadap Novia Wulandari Amra, yang merupakan saudara dari istri Kompol SJ. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.

Sebelumnya, Kompol SJ telah dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari tanpa jabatan di Polres Ternate terkait dengan dugaan perselingkuhan tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah putri kandung Kompol SJ, Dini, membagikan bukti-bukti yang mengindikasikan perselingkuhan ayahnya melalui media sosial pada tanggal 21 Februari 2025.

Dalam unggahannya, Dini mengungkapkan kekecewaan mendalam dan bahkan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memecat ayahnya dari institusi Polri. Ia juga mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk mencopot AYM dari posisinya sebagai anggota DPRD.

Dengan tegas, Dini menyatakan bahwa unggahannya tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membela ibunya, meskipun harus menghadapi risiko hukum.

Saat ini, posisi Wakapolres Pulau Taliabu telah digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu, yang sebelumnya bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara.