Pencabulan Massal di Jepara: Pria 21 Tahun Ditangkap atas Dugaan Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pria berusia 21 tahun atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga Jepara, Jawa Tengah, tempat pelaku berdomisili.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan cenderung tertutup. Ketua RT setempat, Zajri, mengungkapkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja di bidang konfeksi. "Nggak sangka kalau pelaku seperti itu," ujarnya, mencerminkan keterkejutan dan ketidakpercayaan warga atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Warga lain yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengamini pernyataan Zajri. Mereka menggambarkan pelaku sebagai individu yang jarang berinteraksi dan hanya keluar rumah jika ada keperluan mendesak. "Itu orangnya pendiam. Kalau keluar rumah seperlunya saja. Kita kaget, dia ternyata seperti itu yang ada di berita (predator seks)," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Jepara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang tepat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari potensi ancaman kejahatan seksual.