Tunggakan Bahan Bakar TNI AL ke Pertamina: ICW Minta Audit BPK, Tolak Pemutihan Utang
Indonesia Corruption Watch (ICW) menentang keras usulan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait pemutihan utang Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) TNI AL kepada PT Pertamina yang mencapai angka Rp 2,25 triliun. Alih-alih menyetujui penghapusan utang, ICW justru mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan BMP di tubuh TNI AL.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa permintaan pemutihan utang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, anggaran yang dimiliki oleh Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabes TNI AL) masih mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut. Wana menambahkan, "Permintaan KSAL mengenai pemutihan bahan bakar minyak pelumas (BMP) yang menunggak sekitar Rp 3 triliun saat RDP dengan anggota Komisi I tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas. Jika melihat komposisi anggaran, Mabes TNI AL masih memiliki biaya yang cukup untuk membayar tunggakan tersebut.”
ICW menyoroti adanya penurunan anggaran Mabes TNI AL dari Rp 24,4 triliun menjadi Rp 18,3 triliun akibat efisiensi. Namun, data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menunjukkan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (tidak termasuk belanja pegawai) masih berada di angka Rp 11,08 triliun. Berdasarkan penelusuran ICW dengan kata kunci "BMP," ditemukan tujuh rencana pengadaan BMP oleh Mabes TNI AL. Akan tetapi, disinyalir tidak ada realisasi pengadaan sejak tahun 2022, yang mengakibatkan penumpukan tunggakan hingga tahun 2025.
"Padahal, tahun 2022 TNI AL telah menggunakan pelaporan berbasis digitalisasi yaitu elektronik BMP (e-BMP). Artinya, ICW menduga bahwa upaya digitalisasi tersebut tidak berhasil dan patut untuk dievaluasi karena terbukti dengan masih adanya tunggakan pengadaan BMP hingga tahun 2025,” ujar Wana.
Selain itu, ICW mengkritisi minimnya akses publik terhadap informasi terkait pembelian BMP dan dugaan belum dilakukannya audit oleh BPK. Wana mengungkapkan bahwa ICW tidak menemukan laporan keuangan Kementerian Pertahanan untuk periode 2022-2023 di situs resmi BPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pengadaan BMP. Kekhawatiran ICW semakin meningkat karena ketidakjelasan pembayaran tunggakan BMP dapat merugikan Pertamina sebagai pemasok bahan bakar.
Oleh karena itu, ICW mendesak BPK untuk segera melakukan audit dan membuka hasilnya kepada publik. Selain itu, ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembelian BMP oleh TNI AL guna mencegah terjadinya praktik korupsi. "Jika kemudian ditemukan adanya dugaan korupsi, maka KPK wajib untuk melakukan penindakan,” tegas Wana.
Sebelumnya, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dalam rapat dengan Komisi I DPR RI mengusulkan agar tunggakan pembayaran BBM TNI AL kepada Pertamina sebesar Rp 2,25 triliun diputihkan. Ia juga mengusulkan agar harga BBM yang dibeli TNI AL dari Pertamina menggunakan skema subsidi, seperti yang sudah diterapkan pada Polri.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan ICW:
- Penolakan Pemutihan Utang: ICW menolak permintaan pemutihan utang BMP TNI AL ke Pertamina.
- Desakan Audit BPK: ICW mendesak BPK untuk melakukan audit terhadap pembelian BMP TNI AL dan membuka hasilnya ke publik.
- Keterbatasan Informasi Publik: ICW menyoroti keterbatasan akses publik terhadap informasi pembelian BMP.
- Potensi Kerugian Pertamina: ICW mengingatkan potensi kerugian yang akan dialami Pertamina jika tunggakan tidak dibayarkan.
- Peran KPK: ICW meminta KPK untuk melakukan monitoring terhadap pembelian BMP oleh TNI AL guna mencegah korupsi.