Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Jabodetabek, Beberapa Pelaku Bersenjata Api
Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah Jabodetabek. Operasi gabungan yang digelar Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama periode Maret hingga April 2025 berhasil mengamankan 23 tersangka, termasuk pelaku utama curanmor, penadah barang curian, serta pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di puluhan lokasi berbeda. Bahkan, beberapa di antaranya nekat menggunakan senjata api dalam melancarkan aksinya. "Dari hasil pendataan, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 36 tempat kejadian perkara," jelas Victor.
Dari 23 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya merupakan pelaku utama curanmor, sementara 6 orang berperan sebagai penadah hasil curian. Yang lebih mengkhawatirkan, 4 pelaku kedapatan membawa senjata api. Tiga di antaranya menggunakan senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan yang menyerupai revolver.
"Para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tidak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tetapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya," imbuh Victor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 21 unit sepeda motor hasil curian
- 1 unit mobil pikap
- 3 pucuk senjata api
- 1 senjata mainan
- 9 butir amunisi
- 4 selongsong peluru
- 21 kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan
Menurut keterangan Kapolres, sebagian besar kendaraan curian tersebut rencananya akan dijual ke luar Pulau Jawa, terutama ke wilayah Sumatera. Para penadah yang terlibat dalam jaringan ini juga telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Selain kasus curanmor, Polres Tangsel juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan mengamankan 7 tersangka. Aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka meliputi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga pencurian di toko kelontong.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkas Victor.