Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi: Ketidakhadiran Presiden Disayangkan Penggugat

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi saksi bisu dimulainya proses mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Sidang mediasi pertama yang digelar hari ini diwarnai ketidakhadiran Jokowi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Penggugat, Muhammad Taufiq, seorang pengacara yang berbasis di Solo, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya Jokowi. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini menyasar Jokowi sebagai tergugat pertama, diikuti oleh KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya.

Taufiq menjelaskan bahwa agenda mediasi awal ini adalah untuk mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak yang bersengketa. Selanjutnya, akan disusun proposal terkait penyelesaian perkara. Ia secara tegas menyatakan keinginannya agar Jokowi hadir secara langsung dan menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti.

"Jika dalam satu atau dua kali mediasi Jokowi tidak hadir, maka patut dipertanyakan itikad baiknya. Selain itu, keraguan masyarakat yang belum terjawab harus dibuktikan langsung oleh yang bersangkutan. Siapapun yang pernah mengenyam pendidikan, apalagi memiliki ijazah, tentu akan bangga untuk menunjukkannya," ujar Taufiq kepada awak media usai persidangan.

Lebih lanjut, Taufiq berjanji akan memasang iklan ucapan selamat apabila Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya. Ia juga mempertanyakan legalitas pembuktian ijazah apabila hanya diwakilkan oleh kuasa hukum tanpa adanya dokumentasi yang diperbolehkan.

"Jika hanya diwakili kuasa hukum, lalu ijazah ditunjukkan tetapi tidak boleh difoto atau didokumentasikan, maka ini bukanlah persidangan yang sesungguhnya. Ijazah bukanlah barang gaib, melainkan bukti kelulusan dan penyelesaian pendidikan seseorang, yang mana negara menjamin pemberian ijazah sebagai tanda bukti tersebut," tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Jokowi

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan berarti tidak memiliki itikad baik. Jokowi telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim pengacara untuk mewakilinya dalam proses mediasi ini.

"Oleh karena tergugat 1, Bapak Jokowi, telah memberikan kuasa khusus kepada kami untuk melakukan mediasi, maka secara sah kami mewakili kepentingan beliau dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," jelas Irpan.

Ia menolak anggapan bahwa ketidakhadiran Jokowi mencerminkan itikad yang buruk. Menurutnya, pemberian surat kuasa yang sah kepada perwakilan sudah cukup membuktikan keseriusan Jokowi dalam menyelesaikan perkara ini.

"Tentu tidak demikian. Sepanjang beliau telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa dalam proses mediasi, maka tidak bisa dikualifikasi bahwa pihak prinsipal (Jokowi) tidak memiliki itikad baik," pungkasnya.

Rangkuman Poin Penting:

  • Sidang mediasi pertama gugatan ijazah Jokowi digelar di PN Solo.
  • Jokowi diwakili kuasa hukum, penggugat kecewa.
  • Penggugat ingin Jokowi hadir langsung tunjukkan ijazah asli.
  • Kuasa hukum Jokowi membantah kliennya tidak beritikad baik.