Mediasi Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Digelar Tanpa Kehadiran Presiden
Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi saksi bisu jalannya mediasi dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, ini menjadi sorotan publik, terutama karena ketidakhadiran langsung dari pihak tergugat utama, Presiden Jokowi.
Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi tersebut disebabkan oleh agenda penting lainnya, yaitu pelaporan atas tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya ke Polda Metro Jaya. Tindakan pelaporan ini dilakukan bertepatan dengan jadwal mediasi perkara dengan nomor register 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.
Mediasi ini dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang ahli hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang ditunjuk sebagai mediator. Pihak penggugat, yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), diwakili oleh Muhammad Taufiq. Sementara itu, Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Selain Jokowi, tergugat lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta turut hadir dalam persidangan tersebut.
Seusai proses mediasi, Irpan memberikan keterangan kepada awak media bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan tertib. Ia mengapresiasi jalannya mediasi yang kondusif, dimana masing-masing pihak menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Irpan juga memberikan pujian kepada Prof. Adi Sulistiyono atas kemampuannya dalam mengendalikan jalannya mediasi, terutama dalam meredakan potensi ketegangan antar pihak yang berseteru.
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi:
- Penggugat: Muhammad Taufiq (mewakili kelompok TIPU UGM)
- Tergugat:
- Presiden Joko Widodo (diwakili kuasa hukum Irpan)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo
- SMA Negeri 6 Surakarta
- Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
- Mediator: Profesor Adi Sulistiyono (UNS Solo)
Mediasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif bagi semua pihak yang terlibat, sehingga dapat mencapai titik temu yang adil dan memuaskan bagi semua pihak. Proses hukum ini masih akan terus berlanjut hingga mencapai putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.