Jokowi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (29/04/2025). Kedatangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, terkait dengan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyasar Jokowi terkait isu ijazah palsu yang beredar.

Jokowi tiba di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu, Jokowi langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.

Laporan ini bermula dari adanya dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh Jokowi. Beberapa nama yang disebut-sebut terkait dengan penyebaran isu ini antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, telah melaporkan keempat nama tersebut ke polisi atas dugaan yang sama. Laporan tersebut didasari oleh adanya rekaman video yang berisi ajakan provokatif dan dugaan penghasutan kepada masyarakat terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Rusdiansyah, kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, menjelaskan bahwa laporan kliennya bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi, melainkan murni sebagai bentuk kewajiban warga negara.

Adapun terlapor dalam kasus ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak yang mengaku sebagai ahli, mantan pejabat negara, aktivis, hingga dokter. Keahlian mereka akan diuji dalam proses hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan ini:

  • Pelapor: Joko Widodo
  • Terlapor: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah
  • Dugaan Tindak Pidana: Pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dan ujaran kebencian
  • Objek Pelaporan: Isu ijazah palsu
  • Motif Pelaporan: Menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.