DPR Pertimbangkan Pemisahan Tahun Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menimbang wacana pemisahan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengemukakan perlunya jeda waktu minimal satu tahun antara Pemilu, yang mencakup pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dengan pelaksanaan Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Rifqi, idealnya Pilkada diselenggarakan setidaknya pada tahun 2030, setelah Pemilu 2029. Bahkan, pelaksanaan di tahun 2031 pun dinilai tidak menjadi masalah. Usulan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan waktu yang cukup bagi evaluasi Pemilu dan memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menjadi lebih permanen.
Selain itu, Rifqi juga menyoroti potensi pengelolaan dana hibah Pilkada yang kurang tepat. Ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam pemeriksaan dana hibah, tidak hanya internal penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu terumit dalam sejarah Indonesia. Penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada secara serentak dalam satu tahun menjadi tantangan besar, terutama bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah.
Afifuddin menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu di masa depan. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu membutuhkan waktu minimal 22 bulan, sehingga hanya tersisa tiga tahun untuk persiapan Pemilu berikutnya jika siklusnya lima tahunan.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 menjadi pengalaman pertama bagi Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024, dengan jeda waktu kurang dari 10 bulan.
Alasan Pemisahan Tahun Pemilu dan Pilkada:
- Evaluasi Pemilu: Jeda waktu memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
- Penyelenggara Pemilu Permanen: Memberikan kesempatan bagi penyelenggara Pemilu di daerah untuk menjadi lebih permanen.
- Pengelolaan Dana Hibah: Mendorong pengelolaan dana hibah Pilkada yang lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan BPK.
Tantangan Pemilu Serentak:
- Kerumitan Penyelenggaraan: Penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak menimbulkan kerumitan dan tantangan besar bagi penyelenggara.
- Tumpang Tindih Tahapan: Tahapan Pemilu yang tumpang tindih membutuhkan evaluasi sistemik untuk perbaikan di masa depan.
Pihak Terkait:
- DPR RI
- Komisi II DPR RI
- Ketua Komisi II DPR RI (Rifqinizamy Karsayuda)
- KPU RI
- Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin)
- BPK
Waktu Pelaksanaan:
- Pemilu 2024: 14 Februari 2024
- Pilkada Serentak 2024: 27 November 2024
Partai Politik: * Partai Nasdem