Terdakwa Korupsi Askrindo Bantah Terima Gratifikasi Rp 169 Miliar
Eks Direktur Askrindo Mengelak Terlibat dalam Korupsi SKBDN
Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018-2020, membantah tuduhan menikmati aliran dana korupsi senilai Rp 169 miliar. Penolakan ini disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Agus menjadi salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE). Dalam pembelaannya, Agus menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan sepenuhnya digunakan oleh PT KSE.
Pembelaan Diri Terdakwa
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari uang Rp 169 miliar tersebut. Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, dana itu sepenuhnya digunakan oleh PT KSE," tegas Agus.
Ia mengklaim bahwa selama menjabat di PT Askrindo, dirinya tidak pernah berniat mencari keuntungan pribadi. Sebagai bagian dari tim pemasaran, tugasnya adalah mencari klien untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Agus menekankan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 169 miliar.
"Saya hanya menjalankan tugas memberikan arahan teknis. Wewenang untuk menganalisis dan melakukan presentasi bukan berada pada saya," jelasnya.
Pengembalian Dana dan Kendaraan
Agus mengakui menerima uang sebesar Rp 60 juta dari PT KSE, namun ia mengklaim bahwa dana tersebut merupakan sponsorship yang digunakan untuk mencari klien dan meningkatkan keuntungan Askrindo. Ia juga menyatakan telah mengembalikan uang tersebut beserta kendaraan bermotor yang dipinjamkan kepadanya.
"Saya telah mengembalikan uang tersebut beserta motor yang dipinjamkan. Sayangnya, saya tidak memiliki bukti pengembalian uang tersebut," ujarnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam kasus ini, Agus didakwa terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Agus melakukan tindakan tersebut bersama dengan Direktur PT KSE Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran pada 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 Agus Hartana.
Setelah melalui proses pembuktian di persidangan, JPU menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dikurangi Rp 60 juta yang telah dikembalikan kepada penyidik.