Eks Direktur Askrindo Memohon Keadilan: Rindu Keluarga dan Bantahan Korupsi dalam Pleidoi
Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020, menyampaikan pembelaan pribadinya dengan suara bergetar. Di hadapan majelis hakim, ia menyuarakan kerinduannya pada keluarga dan membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
"Ayah hanya ingin yakinkan pada kalian bahwa ayah tidak bersalah dalam perkara ini, ayah bukanlah seorang koruptor, seperti yang telah dituduhkan kepada diri ayah saat ini," ucap Dwi Agus Sumarsono dengan emosional, seraya berharap dapat meyakinkan anak-anaknya tentang ketidakbersalahannya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada istrinya atas segala pengorbanan yang telah diberikan selama proses hukum ini berjalan. Kerinduan mendalam pada keluarga menjadi poin utama dalam pembelaannya. "Jika saya bisa memilih, saya lebih memilih kehilangan segalanya daripada saya harus melihat keluarga saya menderita atas rasa malu dan kesedihan ini," ungkapnya.
Selain menyuarakan kerinduan dan membela diri dari tuduhan korupsi, Dwi Agus Sumarsono juga menyoroti adanya pihak lain yang menurutnya lebih bertanggung jawab dalam perkara yang menjeratnya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya harus menanggung beban tanggung jawab sendirian, sementara ada pihak-pihak lain yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.
"Tidak ada sehari pun terlewatkan di mana saya tidak mempertanyakan mengapa saya harus bertanggungjawab seperti ini, padahal banyak pihak-pihak lainnya yang sudah jelas lalai dalam menjalankan kewajibannya dan seharusnya bertanggungjawab. Mengapa saya harus menanggung?" tanyanya dengan nada penuh tanya.
Di akhir pembelaannya, Dwi Agus Sumarsono memohon kepada majelis hakim untuk tidak menjatuhkan vonis pidana penjara. Ia berharap dapat segera kembali ke pelukan keluarganya. "Saya tidak memohon untuk dibebaskan jika memang saya bersalah, tetapi jika ada setitik keraguan dalam dakwaan ini, saya mohon Yang Mulia, mempertimbangkannya dengan hati nurani. Saya ingin pulang," pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Agus Sumarsono juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan PT Askrindo maupun negara. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial, ia hanya menjalankan tugasnya untuk mencari klien dan meningkatkan keuntungan perusahaan. Ia mengklaim telah mengembalikan dana sponsorship sebesar Rp 60 juta dari PT KSE yang digunakan untuk mencari klien. Ia pun menyatakan tidak menikmati sepeser pun dari dana Rp 169 miliar yang diperkarakan.
"Sejak saat saya menginjakkan kaki di PT Askrindo, saya selalu menjalankan tugas secara baik yaitu mencari klien sebagai marketing untuk mendapatkan keuntungan perusahaan," ujarnya.
"Untuk itu tidak ada niatan atau keinginan dari diri saya untuk merugikan perusahaan yang saya cintai ini, apalagi menyebabkan kerugian negara. Tidak pernah ada dalam benak saya melakukan hak tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Dwi Agus Sumarsono dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.
Perkara ini bermula dari sidang dakwaan yang digelar pada 30 Desember 2024, di mana Dwi Agus Sumarsono bersama tiga terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,9 miliar. Ketiga terdakwa lainnya adalah Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi), Adi Kusumawijaya (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018), dan Agus Hartana (Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran periode 2018-2019).
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 169,9 miliar. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat.