Apple Kembali Patuh Regulasi, 20 Produknya Kantongi Sertifikat TKDN
Apple Kembali Patuh Regulasi, 20 Produknya Kantongi Sertifikat TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sebanyak 20 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple. Penerbitan sertifikat ini menandai berakhirnya sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan teknologi raksasa tersebut akibat wanprestasi dalam memenuhi regulasi TKDN pada periode 2020-2023. Ke-20 sertifikat tersebut mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet, membuka jalan bagi penjualan resmi produk-produk Apple di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, ia merinci bahwa Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen investasi senilai US$ 160 juta untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengembangan teknologi di Indonesia. Kepatuhan Apple terhadap regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Proses perolehan sertifikat TKDN merupakan tahapan awal dalam rangkaian proses yang harus dilalui Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia. Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple selanjutnya wajib mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor kemudian menjadi prasyarat untuk memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat TKDN ini merupakan tonggak penting bagi Apple untuk dapat kembali memasarkan produknya secara resmi di pasar Indonesia.
Beberapa produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN antara lain:
- iPhone A3409 (iPhone 16e)
- iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max)
- iPhone A3293 (iPhone 16 Pro)
- iPhone A3290 (iPhone 16 Plus)
- iPhone A3287 (iPhone 16)
Proses perolehan izin ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Langkah Apple ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di tanah air. Dengan tersedianya sertifikat TKDN, konsumen Indonesia dapat segera menantikan kehadiran resmi iPhone 16 dan produk Apple lainnya di pasaran dalam waktu dekat.
Pemerintah melalui Kemenperin dan instansi terkait akan terus mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Komitmen Apple dalam membangun pusat riset dan inovasi di Indonesia juga menunjukkan kepercayaan perusahaan terhadap potensi pasar dan perkembangan teknologi di negara ini. Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan perkembangan industri teknologi di Indonesia.