Program BSPS di Sumenep Diduga Bermasalah: Penerima Bantuan Mengeluh, Irjen PKP Temukan Penyimpangan

Polemik Program BSPS di Sumenep: Penolakan, Pemaksaan, dan Dugaan Penyimpangan

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi bagi warga kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni, program ini justru diwarnai berbagai permasalahan, mulai dari penolakan bantuan hingga dugaan penyimpangan.

Sri Hartatik, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, mengungkapkan bahwa ayahnya, Musa'in, telah berulang kali menolak bantuan BSPS. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran akan timbulnya masalah di kemudian hari. Namun, pihak desa terus membujuk Musa'in untuk menerima bantuan dengan alasan kepemilikan tanah yang sah.

"Bapak menolak bantuan ini sudah sekitar 3 kali. Tapi terus dibujuk, asal tanahnya milik sendiri," ujar Sri Hartatik.

Keluarga Sri Hartatik berencana menggunakan dana bantuan untuk membangun toko kelontong, bukan untuk perbaikan rumah. Mereka pun telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait dan mendapat jaminan bahwa tidak akan ada masalah. Namun, kenyataannya, mereka justru harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pembangunan toko tersebut.

"Selama pengerjaan, ketika ada yang kurang, kami beli sendiri," ungkapnya.

Selain itu, Sri Hartatik juga mengeluhkan tidak adanya ongkos pekerja senilai Rp 2,5 juta yang dijanjikan. Ia juga meragukan nilai bahan bangunan yang diterima senilai Rp 17,5 juta.

"Kami tidak pernah mendapatkan uang tukang. Uang tukang kami dapatkan dari berutang," jelasnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga desa lain, Rasyid, yang menolak tawaran bantuan BSPS karena khawatir tidak mampu menanggung biaya tambahan yang dibutuhkan. Ia memperkirakan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah dengan layak, warga harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp 10 juta.

"Kalau hanya mengandalkan bantuan, sulit sekali. Sudah pasti biayanya tidak cukup," tuturnya.

Temuan Irjen PKP Perkuat Dugaan Penyimpangan

Permasalahan program BSPS di Sumenep semakin diperkuat dengan temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia. Setelah melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, Irjen PKP menemukan 18 indikasi penyimpangan, termasuk bantuan yang tidak tepat sasaran, upah pekerja yang tidak dibayarkan, dan kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan laporan.

Kabupaten Sumenep sendiri merupakan salah satu penerima program BSPS terbesar dengan alokasi anggaran mencapai Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Sementara, total anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.

Berikut Rincian Masalah Program BSPS:

  • Bantuan tidak tepat sasaran
  • Penerima bantuan dipaksa menerima bantuan
  • Kekurangan biaya pembangunan ditanggung sendiri oleh penerima
  • Tidak ada ongkos pekerja
  • Kualitas bangunan tidak sesuai

Temuan-temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan transparansi program BSPS. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan agar program ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.