Pengelolaan Rumah Sitaan Negara Beralih ke Kejaksaan Agung: Upaya Efisiensi dan Sinergi Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola barang bukti dan rampasan negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam sistem peradilan pidana.
Proses pengalihan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan Rupbasan yang berlokasi di Cipinang, Jakarta Timur. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari arahan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung dalam pertemuan yang berlangsung pada 25 November 2024. Rencananya, setelah sukses dengan pilot project di Jakarta, pengalihan akan dilanjutkan ke 63 Rupbasan lainnya di seluruh Indonesia.
Dasar hukum dari pengalihan pengelolaan Rupbasan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024. Perpres ini secara khusus mengatur mengenai pemindahan kewenangan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Pemerintah memandang bahwa Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sentral dalam proses penyidikan dan penuntutan, lebih tepat untuk mengelola aset-aset tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara proses penyitaan, penyimpanan, dan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang S. Rukmono, menambahkan bahwa pengelolaan Rupbasan di bawah Kejaksaan Agung akan dilakukan oleh Badan Pengelola Aset (BPA). BPA akan bertanggung jawab penuh atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang-barang yang dititipkan di Rupbasan. Barang-barang tersebut tidak hanya berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga dari instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan pengalihan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir potensi permasalahan yang selama ini kerap terjadi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara, seperti hilangnya barang bukti, kerusakan, atau bahkan penyalahgunaan. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Berikut beberapa point penting dalam berita ini:
- Pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan Agung.
- Dilakukan bertahap, dimulai dari Rupbasan Cipinang.
- Dasar hukum: Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
- Kejaksaan Agung akan mengelola melalui Badan Pengelola Aset (BPA).
- Barang sitaan berasal dari berbagai instansi penegak hukum.
- Tujuan: Efisiensi, sinergi, akuntabilitas, dan transparansi.