Mediasi Sengketa Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Belum Ada Titik Temu
Mediasi Sengketa Ijazah Jokowi Ditunda, Upaya Damai Terus Ditempuh
Proses mediasi dalam gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo masih berlanjut. Sidang mediasi kedua yang digelar pada Rabu (30/04/2025) belum membuahkan hasil yang signifikan. Alhasil, sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Ruang Mediasi PN Solo.
Profesor Adi Sulistiyono, seorang guru besar bidang Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ditunjuk sebagai mediator dalam perkara ini. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM). Selain Jokowi sebagai tergugat I, pihak-pihak lain yang turut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo (tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (tergugat IV).
Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, penundaan sidang mediasi ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak pada mediasi sebelumnya. "Tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masih masing-masing memberikan resume. Resume daripada bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian," ungkap Bambang Ariyanto usai mediasi.
Dalam sidang mediasi tersebut, tergugat II hadir secara langsung, sementara tergugat lainnya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Bambang Ariyanto menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal (tergugat) seharusnya hadir secara langsung dalam mediasi. Namun, Perma tersebut memberikan pengecualian jika prinsipal sedang menjalankan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan. Pada mediasi berikutnya, semua pihak kembali akan dipanggil untuk menghadiri sidang mediasi pada 7 Mei 2025. Upaya mediasi ini diharapkan dapat mencapai titik temu dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Berikut poin-poin penting dalam proses mediasi:
- Agenda Mediasi: Gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
- Lokasi: Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
- Mediator: Profesor Adi Sulistiyono (UNS).
- Penggugat: Muhammad Taufiq (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu/Tipu UGM).
- Tergugat:
- Joko Widodo (Jokowi).
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
- SMA Negeri 6 Surakarta.
- Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
- Hasil Mediasi: Belum ada kesepakatan, sidang dilanjutkan 7 Mei 2025.
- Kehadiran: Tergugat II hadir, tergugat lain diwakili kuasa hukum.
- Dasar Hukum: Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.