Pria di Padangsidimpuan Diciduk Polisi Akibat Menanam Ganja di Halaman Rumah

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (40) atas dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan di kediaman SS pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat penggerebekan, petugas mendapati SS sedang melakukan pengemasan ganja ke dalam plastik-plastik kecil yang diduga akan diedarkan.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SS, diantaranya:

  • Dua batang tanaman ganja yang ditanam di samping rumah pelaku.
  • Ganja kering siap edar seberat 6,21 gram yang disembunyikan di dalam tisu.
  • Empat bungkus plastik kecil berisi ganja kering seberat 3,37 gram.

Berdasarkan interogasi awal, SS mengakui bahwa tanaman ganja tersebut sengaja ditanam untuk kemudian dipanen dan dijual kepada pihak lain. Ia juga mengaku telah menanam ganja tersebut selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan pelaku.