Pengecer Togel Online Diciduk di Wonosobo: Warung Angkringan Jadi Kedok
Aparat kepolisian Resor Wonosobo berhasil membongkar praktik perjudian togel online yang beroperasi secara terselubung di sebuah warung angkringan. Seorang pria berinisial EW (45), warga Kampung Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjual kupon togel jenis Hongkong di warung miliknya.
Penangkapan EW dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang semakin marak di wilayah tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di warung angkringan milik tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan kupon togel, delapan lembar kertas berisi rekapan pasangan nomor togel dari para pelanggan, serta sebuah ponsel pintar merek Infinix Smart 7 berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengakses situs judi togel online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Ajun Komisaris Polisi Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menerima pemasangan nomor togel langsung dari para pelanggan. Kemudian, tersangka memasukkan nomor-nomor taruhan tersebut ke dalam sistem situs judi online menggunakan ponselnya.
"Tersangka ini menerima titipan pasangan nomor togel dari warga, kemudian dia sendiri yang memasukkan data tersebut ke situs judi online," jelas AKP Arif Kristiawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EW mengaku telah menjalankan bisnis haram ini dalam kurun waktu yang cukup lama. Awalnya, EW hanya bermain judi togel online untuk kepentingan pribadinya. Namun, seiring berjalannya waktu, ia melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara menerima titipan pemasangan nomor togel dari orang lain.
Praktiknya cukup sederhana, pelanggan cukup menuliskan angka-angka pilihan mereka beserta nilai taruhannya pada sobekan kertas yang telah disediakan. Kemudian, uang taruhan dikumpulkan oleh EW dan selanjutnya diproses melalui situs judi online. Keuntungan yang didapat dari praktik ini kemudian dibagi antara EW dan bandar judi online.
Akibat perbuatannya, EW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Wonosobo untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun online. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.