Kasus Asusila Anak di Jepara: Polda Jateng Amankan Barang Bukti dari Kediaman Tersangka
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga berinisial 'S' di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan dari Polda Jateng melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada hari Rabu (30/4/2025).
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dan disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk perangkat desa setempat, berlangsung selama kurang lebih 43 menit. Fokus utama penggeledahan adalah mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi hukum dalam menjerat tersangka 'S'.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pornografi dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Barang Bukti yang Disita:
- Sejumlah kartu SIM seluler
- Beberapa alat kontrasepsi
- Pakaian yang diduga digunakan saat melakukan perbuatan cabul
- Telepon genggam
- Topi
Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap jejak digital maupun petunjuk lain yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Pendalaman Motif dan Identifikasi Korban:
Selain fokus pada pengumpulan barang bukti, penyidik Polda Jateng juga tengah berupaya mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka. Proses pendalaman motif ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, maupun ahli psikologi forensik.
Di sisi lain, Polda Jateng juga membuka saluran informasi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi seluruh korban yang mungkin terlibat dalam jaringan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka 'S'. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Keterkejutan Warga:
Penetapan 'S' sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur mengejutkan warga Desa Sendang. Jazuri, Ketua RT setempat, mengaku tidak menyangka bahwa salah satu warganya terlibat dalam kasus kejahatan serius. Menurutnya, 'S' dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Sehari-hari, 'S' bekerja di sebuah usaha konveksi dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah setelah pulang kerja.
"Selama ini, sepengetahuan kami, perilakunya baik-baik saja. Tidak ada indikasi atau tanda-tanda yang mencurigakan bahwa dia melakukan perbuatan seperti itu," ungkap Jazuri. Keterkejutan juga dirasakan oleh sejumlah tetangga tersangka yang turut menyaksikan penggeledahan. Mereka tidak menyangka bahwa 'S' yang selama ini dikenal baik oleh warga sekitar ternyata menyimpan perilaku menyimpang.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk perilaku mencurigakan atau indikasi terjadinya kekerasan seksual sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.