Pemerintah Pusat Investigasi Pengangkatan PPPK di Daerah yang Tidak Sesuai Prosedur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan melakukan investigasi terhadap sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang diduga melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang telah ditetapkan. Tindakan ini dianggap menyimpang dari ketentuan yang berlaku, terutama setelah proses seleksi untuk Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) seharusnya telah rampung.

Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri data dan fakta terkait pengangkatan PPPK di daerah-daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memahami alasan di balik tindakan pemda yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Kementerian PANRB sendiri telah menerbitkan empat Peraturan Menteri PANRB yang mengatur pengangkatan PPPK, termasuk di dalamnya proses seleksi K1 dan K2, serta seleksi tenaga guru yang datanya tercatat di BKN. Seleksi PPPK tahun sebelumnya difokuskan sepenuhnya pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer yang terdata dalam database BKN.

Rini Widyantini menekankan pentingnya pemda untuk memasukkan data tenaga honorer ke dalam database BKN agar mereka dapat diproses sebagai calon PPPK. Namun, ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penyebab terjadinya pengangkatan di luar jadwal. Ia membuka kemungkinan bahwa pemda belum memasukkan data ke BKN.

Selain melakukan investigasi, Menteri PANRB juga berencana untuk berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada pemda yang terbukti melanggar aturan. Sanksi terhadap pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan Undang-Undang (UU). UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran terkait perekrutan pegawai non-ASN.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk telah menyinggung adanya pemerintah daerah yang mengangkat PPPK di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ribka Haluk mengingatkan seluruh gubernur untuk mengacu pada arahan dan aturan dari Kementerian PANRB. Ia menyoroti fakta bahwa beberapa daerah mengangkat PPPK meskipun proses K1 dan K2 telah selesai, atau bahkan belum mengusulkan formasi yang dibutuhkan. Jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun berjalan ditetapkan pada Juni untuk PNS dan Oktober untuk PPPK, setelah sebelumnya mengalami penundaan yang menimbulkan polemik.