Ketidakhadiran Jokowi dalam Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Picu Sorotan
Persidangan mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah ketidakhadiran kepala negara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/4/2025). Absennya Jokowi, bersama dengan beberapa pihak tergugat lainnya, memicu reaksi dari pihak penggugat yang mempertanyakan itikad baik mereka dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Usai proses mediasi, Taufiq menyatakan kekecewaannya atas absennya para tergugat, termasuk Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang secara jelas mengatur pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
"Mediator tadi menegur kepada kuasa tergugat satu dan kuasa tergugat empat. Kenapa prinsipalnya tidak hadir? Padahal sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 itu jelas disebutkan," ujar Taufiq.
Ini bukan kali pertama Jokowi absen dalam sidang terkait gugatan ini. Pada sidang perdana sebelumnya, ketidakhadirannya disebabkan tugas negara yang diemban untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas nama Presiden Prabowo. Namun, ketidakhadiran kali ini, bersamaan dengan langkah Jokowi melaporkan sejumlah pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, semakin memperkuat keraguan pihak penggugat terhadap keseriusan tergugat dalam menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Taufiq berpendapat bahwa absennya para prinsipal pada tahap awal mediasi mengindikasikan kurangnya itikad baik untuk mencapai penyelesaian damai. Ia menekankan bahwa forum mediasi seharusnya menjadi arena yang terhormat dan ilmiah di mana semua pihak memiliki kedudukan yang setara.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan penggugat untuk membuka ijazah kliennya kepada publik. Ia beralasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat dalam perkara ini.
"Kesimpulannya, mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, bapak Ir Joko Widodo," tegas Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menyinggung aspek hak asasi manusia, khususnya hak setiap individu untuk melindungi diri pribadi, keluarga, dan martabat dari gangguan yang tidak beralasan. Ia mengklaim bahwa pernyataan-pernyataan yang beredar di media massa telah merugikan harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan kliennya.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengumumkan bahwa sidang mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, mengingat belum tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa hanya Tergugat II (KPU Solo) yang hadir secara langsung, sementara pihak lainnya diwakili oleh kuasa hukum. Bambang juga menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan ketidakhadiran prinsipal dalam kondisi tertentu, seperti tugas negara atau keberadaan di luar negeri.
Poin-poin Penting:
- Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi gugatan ijazah palsu memicu kritik.
- Pihak penggugat mempertanyakan itikad baik para tergugat.
- Kuasa hukum Jokowi menolak permintaan pembukaan ijazah.
- Sidang mediasi akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025.
- Ketidakhadiran prinsipal diperbolehkan dengan syarat tertentu sesuai Perma.