Refund Meikarta Mulai Dicairkan, Konsumen Keluhkan Potongan Dana dan Dugaan Intimidasi
Polemik proyek Meikarta terus bergulir. Meski pengembalian dana (refund) kepada konsumen yang mengajukan telah dimulai, sejumlah masalah masih mengemuka. Tiga konsumen Meikarta telah menerima pengembalian dana, namun beberapa di antaranya mengeluhkan adanya potongan dari jumlah yang seharusnya diterima.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, perwakilan konsumen Meikarta, Yosafat Erland, mengungkapkan bahwa dua dari tiga konsumen yang menerima refund mengalami selisih antara nilai klaim dan nilai pencairan. Konsumen bernama Vincent, misalnya, masih kekurangan sekitar Rp 14 juta, sementara Rumondang kekurangan Rp 6 juta. Yosafat berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dapat mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme pengembalian dana agar tidak terjadi lagi kekurangan di kemudian hari.
Selain masalah potongan dana, Yosafat juga mengeluhkan adanya dugaan intimidasi terhadap anggota komunitas konsumen Meikarta. Ia mengaku kerap diikuti oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Lebih lanjut, Yosafat juga mengungkapkan bahwa dirinya digugat perdata oleh mantan konsumen Meikarta dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,1 miliar. Ia menduga gugatan tersebut terkait dengan aktivitasnya yang vokal memperjuangkan hak-hak konsumen Meikarta. Meski demikian, Yosafat mengklaim bahwa pihak pengembang, James Riady, bersikap terbuka terhadap para konsumen.
Salah satu konsumen Meikarta, Rumondang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima refund sejak 23 April lalu. Namun, dari total harga unit yang dibelinya sebesar Rp 283 juta, ia hanya menerima pengembalian sebesar Rp 277 juta. Ia berencana untuk menindaklanjuti perihal potongan dana tersebut.
Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses pengembalian dana kepada konsumen Meikarta hingga 23 Juli mendatang. Pihaknya juga akan mendalami persoalan gugatan yang diterima oleh konsumen Meikarta. Obon menegaskan, jika hingga 23 Juli belum ada penyelesaian, BAM DPR RI akan mengambil tindakan yang lebih konkret berdasarkan pengaduan yang diterima.
Menteri PKP sebelumnya telah meminta pihak Meikarta untuk memenuhi hak-hak konsumen dalam waktu tiga bulan, dengan target penyelesaian pada 23 Juli. James Riady, bos Lippo Group, bahkan mengusulkan agar penyelesaian dilakukan lebih cepat agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Daftar Masalah yang Dikeluhkan Konsumen:
- Potongan dana pengembalian yang tidak sesuai dengan nilai klaim.
- Dugaan intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab.
- Gugatan perdata terhadap perwakilan konsumen.
Tindakan yang Akan Dilakukan DPR:
- Mengawasi proses pengembalian dana hingga 23 Juli.
- Mendalami persoalan gugatan terhadap konsumen.
- Mengambil tindakan konkret jika tidak ada penyelesaian pada 23 Juli.