Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Tindakan Diskriminatif dan Kekerasan ke Komnas Perempuan

Model dan tokoh publik, Paula Verhoeven, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan diskriminatif dan kekerasan yang dialaminya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Didampingi tim kuasa hukumnya, Paula Verhoeven menyambangi kantor Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 30 April 2025. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini bertujuan untuk menyampaikan aduan terkait berbagai bentuk perlakuan yang dianggap merugikan hak-haknya sebagai seorang perempuan.

Alvon Kurnia Palma, salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Komnas Perempuan adalah untuk mencari perlindungan dan memastikan hak-hak perempuan dihormati dan ditegakkan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya diskriminasi yang dialami oleh kliennya, baik secara langsung maupun melalui pernyataan-pernyataan yang tersebar di ranah publik. Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya persoalan sensitif yang seharusnya tidak diungkapkan, namun justru diekspos terkait dengan kehidupan pribadi Paula Verhoeven.

Siti Aminah, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Komnas Perempuan telah menerima dua laporan utama dari pihak Paula Verhoeven. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong. Laporan kedua menyoroti dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Siti Aminah menegaskan bahwa pengaduan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan berbasis gender (KBG), termasuk:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Kekerasan seksual
  • Kekerasan ekonomi

Sebagai bukti pendukung laporan, pihak Paula Verhoeven menyerahkan rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital. Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik yang dialami oleh Paula. Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan kekerasan ekonomi yang dianggap sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi terhadap Paula Verhoeven. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mengadukan pernyataan yang dinilai diskriminatif dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka berharap Komnas Perempuan dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh Paula Verhoeven.