Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hasilkan Ratusan Miliar Rupiah, Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan

Pemerintah Provinsi Banten tengah mempertimbangkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah berhasil mengumpulkan pendapatan signifikan. Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025, dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program selama satu bulan. Evaluasi ini akan melibatkan Gubernur Banten untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Untuk perpanjangan pemutihan, masih menunggu evaluasi satu bulan pemutihan. Kita akan evaluasi bersama dengan Pak Gubernur, apa keputusan setelah evaluasi, akan ditindaklanjuti," ujar Deden Apriandhi.

Sejak dimulai, program pemutihan ini telah memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Samsat di seluruh Provinsi Banten berhasil mengumpulkan sekitar Rp 237 miliar dari pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini memberikan keringanan bagi para penunggak pajak, di mana mereka hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan atau tahun 2025. Hal ini mendorong banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.

Deden juga menjelaskan bahwa dari total 2,3 juta penunggak pajak di Banten, sekitar 160 ribu unit kendaraan telah terdata pemiliknya dan melakukan pembayaran. Angka ini setara dengan 5% dari total penunggak. Pemerintah Provinsi Banten optimis dapat mencapai target 20%, atau sekitar 400 ribu unit kendaraan, hingga akhir periode pemutihan.

Untuk memaksimalkan sosialisasi program, Bapenda Banten telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan ketua RT dan RW untuk menyebarkan informasi mengenai pemutihan tunggakan pajak kepada masyarakat.

"Kita komitmen program ini harus dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota. Dan program ini harus dibantu juga, bukan hanya sampai kecamatan, kelurahan, tapi RT dan RW. Karena kebetulan, mereka dalam waktu tertentu mereka menyebarkan tagihan PBB. Kami minta tagihan (tunggakan pajak kendaraan) dimasukkan ke situ. Bentuknya tagihan dan pemberitahuan," kata Deden.

Dengan strategi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.