DPR Kembali Agendakan Pembahasan RUU PPRT Pasca-Peringatan Hari Buruh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rencana ini telah melalui serangkaian diskusi dengan pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Dasco, pembahasan RUU PPRT ini merupakan wujud apresiasi dan komitmen DPR terhadap kesejahteraan kaum pekerja di Indonesia. Ia menyebutnya sebagai "hadiah" dari DPR untuk para pekerja.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang memang menjadi salah satu isu krusial yang kerap disuarakan oleh para pekerja dalam peringatan Hari Buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya telah menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi tuntutan buruh, termasuk penghapusan sistem outsourcing, peningkatan upah yang layak, pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK), pengesahan RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi dan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Perlindungan Buruh Perikanan.
Perlu diketahui bahwa RUU PPRT ini telah mengalami proses panjang dan tertunda selama kurang lebih dua dekade sejak pertama kali diusulkan sebagai inisiatif DPR pada tahun 2004. Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan, RUU ini kerap kali tidak menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi. Badan Legislasi DPR sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan RUU ini pada Juni 2020, namun hingga saat ini, proses pengesahannya masih belum terealisasi.
Adapun beberapa tuntutan KSPI adalah:
- Penghapusan sistem outsourcing.
- Peningkatan upah yang layak.
- Pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
- RUU PPRT
- RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi.
- Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Perlindungan Buruh Perikanan.