DPR Prioritaskan Pembahasan RUU PPRT Pasca-May Day: Angin Segar bagi Pekerja Rumah Tangga

Momentum menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dimanfaatkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk bersilaturahmi dengan perwakilan serikat pekerja. Pertemuan tersebut menjadi ajang penyampaian kabar gembira terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Setelah berdiskusi mendalam dengan pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, kami memutuskan bahwa pasca-May Day, DPR akan secara resmi memulai pembahasan RUU PPRT," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh tokoh-tokoh buruh terkemuka, seperti Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Maklum saja, RUU PPRT ini telah menjadi perjuangan panjang selama hampir dua dekade.

"Amin, amin ya Allah. 20 tahun," seru Said Iqbal, mencerminkan harapan yang membuncah dari para pekerja rumah tangga.

Penetapan RUU PPRT sebagai salah satu dari 41 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menjadi bukti keseriusan DPR dalam menanggapi isu ini. RUU PPRT sendiri merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dengan masuknya RUU PPRT dalam daftar prioritas, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi.

Adapun 41 RUU yang masuk prioritas pembahasan tahun 2025 tersebut termasuk RUU Pemilu dan RUU PPRT.