Pengkhianatan di Balik Salat Malam: Warga Demak Kehilangan Mobil, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Kisah pilu dialami Muslikin (47), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang menjadi korban pencurian mobil. Ironisnya, pelaku kejahatan tersebut adalah Sahal Machfud (26), tetangga dekat yang selama ini ia anggap saudara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025, sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, Muslikin sedang menjalankan salat malam di Masjid Agung Demak. Mobil Honda Brio miliknya diparkir di area parkir yang memang diperuntukkan bagi peziarah. Usai beribadah, Muslikin mendapati mobilnya telah raib.

"Saya benar-benar tidak menyangka," ungkap Muslikin pada Rabu, 30 April 2025. "Saya menganggap dia (Sahal) seperti saudara sendiri, karena rumah kami bersebelahan. Sama sekali tidak terpikir bahwa orang sedekat dia yang akan mencuri mobil saya."

Terungkap bahwa Sahal sebelumnya sempat meminjam mobil Muslikin sebanyak dua kali. Alasannya saat itu adalah untuk mengantar ibunya mengikuti manasik haji di Semarang. Namun, niat terselubung Sahal adalah menggandakan kunci mobil Muslikin saat dipinjam.

"Dia pinjam dua kali, bulan Oktober dan Maret lalu. Alasannya sama, untuk mengantar orang tua manasik haji di Manyaran, Semarang," jelas Muslikin.

Meski merasa sangat kecewa dan terpukul, Muslikin mengaku telah memaafkan Sahal secara pribadi. Akan tetapi, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Secara hati nurani, saya sudah memaafkan dia. Tapi secara hukum, saya menyerahkan keadilan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim," ujarnya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Selasa, 29 April 2025, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, Sahal, ternyata telah mengikuti korban hingga Alun-alun Masjid Agung Demak. Ketika Muslikin sedang khusyuk beribadah, Sahal menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya untuk membawa kabur mobil korban.

"Pelaku melakukan aksinya di Alun-alun Masjid Agung Demak, saat korban sedang melaksanakan salat malam pada tanggal 29 Maret," kata AKBP Ari.

Atas perbuatannya, Sahal Machfud dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.