Guru Honorer di Nias Utara Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Pesan Singkat
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Seorang guru honorer berinisial AZ (38) diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap isi pesan singkat yang dikirimkan pelaku. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan pelaku. Saksi kemudian menginterogasi korban mengenai isi percakapan tersebut, hingga akhirnya korban mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh AZ.
Menurut pengakuan korban, salah satu peristiwa terjadi pada tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku, yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di wilayah hukum Polres Nias, diduga berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengajak korban ke rumahnya. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban dan pelaku diketahui bertetangga, sehingga memudahkan pelaku untuk mendekati korban.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan AZ sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2025. Namun, tersangka tidak ditahan karena adanya permohonan dan jaminan dari istrinya untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.