Kejaksaan Agung Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan di Jakarta: Langkah Strategis Pemulihan Aset Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berlokasi di wilayah Jakarta. Pengalihan pengelolaan ini sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Acara serah terima pengelolaan Rupbasan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono. Acara tersebut berlangsung di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, pada hari Selasa, 30 April 2025.

Asep Kurnia menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rencananya, total 64 Rupbasan di seluruh Indonesia akan dialihkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Agung. Tahap awal ini mencakup lima Rupbasan sebagai proyek percontohan, sementara sisanya akan dialihkan secara bertahap.

Bambang Sugeng Rukmono menambahkan bahwa Rupbasan yang telah dialihkan akan menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Pengalihan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya Pasal 76, yang mengamanatkan penguatan sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset negara.

Lebih lanjut, Bambang Sugeng Rukmono menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan juga sebuah tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses hukum. Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak penyidikan hingga putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin nilai pembuktian dan nilai ekonomis barang sitaan tetap terjaga.

Kejaksaan Agung berencana untuk mengintegrasikan pengelolaan Rupbasan dengan prinsip-prinsip manajemen kinerja modern, business process management, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah untuk mewujudkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan barang sitaan dan mendukung upaya pemulihan aset negara secara optimal.

Pengalihan pengelolaan Rupbasan ini juga dipandang sebagai dukungan terhadap penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan proses hukum terkait perampasan aset dapat berjalan lebih lancar dan efektif.