Suami Mantan Wali Kota Semarang Membantah Tuduhan Permintaan Dana Miliaran Rupiah dari Para Camat
Kubu Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp 16 miliar kepada para camat di wilayah Kota Semarang. Bantahan ini muncul sebagai respons atas kesaksian yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang beberapa waktu lalu.
Agus Nurudin, yang bertindak sebagai kuasa hukum Alwin Basri dan Mbak Ita, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. "Tidak ada uang yang Rp 16 miliar itu kepada pihak saya, tidak ada. Tidak ada permintaan," tegas Agus kepada awak media.
Lebih lanjut, Agus Nurudin menekankan bahwa dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan mengenai aliran dana dari Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, kepada Mbak Ita maupun Alwin Basri. Ia mengakui bahwa Alwin Basri memang pernah bertemu dengan Martono dan sejumlah saksi lainnya, namun pertemuan tersebut hanya terjadi sekali.
Tudingan mengenai permintaan dana ini mencuat setelah Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian di pengadilan. Eko mengaku pernah diundang oleh Alwin Basri untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatannya. Dukungan tersebut, menurut Eko, salah satunya berupa pengumpulan dana yang akan digunakan untuk pencalonan Alwin Basri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain untuk keperluan pencalonan legislatif, Eko Yuniarto juga menyebutkan bahwa dana tersebut juga diminta untuk keperluan pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. Eko mengungkapkan bahwa Alwin Basri sempat menyebutkan angka minimal Rp 16 miliar sebagai dana yang dibutuhkan.
Berikut poin-poin penting dari kesaksian Eko Yuniarto:
- Alwin Basri mengundang para camat untuk meminta dukungan.
- Dukungan yang diminta berupa pengumpulan dana.
- Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pencalonan Alwin Basri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
- Dana juga akan digunakan untuk keperluan pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.
- Alwin Basri menyebutkan angka minimal Rp 16 miliar sebagai dana yang dibutuhkan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tiga dakwaan terhadap pasangan suami istri tersebut.