Oknum Polisi di Pati Terlibat Perampokan Minimarket, Terancam Hukuman Etik dan Pidana
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah, yang ternyata melibatkan seorang oknum anggota Polresta Pati, Bripda Rifki Sarandi (30). Ironisnya, oknum polisi tersebut justru menjadi dalang utama dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aksinya, Bripda Rifki tidak seorang diri. Ia bekerja sama dengan seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33), yang juga berasal dari Pati. Keduanya kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, membenarkan keterlibatan oknum polisi tersebut dalam kasus perampokan ini. "Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang," ujarnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 13.069.000. Aksi perampokan tersebut dilakukan dengan cara menodongkan senjata tajam kepada dua pegawai minimarket yang sedang bertugas.
Kasus ini sempat mengalami kendala dalam proses pengungkapan selama hampir satu tahun. Titik terang baru muncul ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri, kembali ke wilayah Jawa. Dari sinilah, pihak kepolisian berhasil mengurai benang merah kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa," jelas Kombes Pol. Dwi Subagio.
Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan. Selain itu, Propam Polda Jateng juga tengah mempersiapkan sidang kode etik untuk Bripda Rifki, oknum polisi yang terlibat dalam perampokan tersebut.
"Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu," tegas Kombes Pol. Artanto.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Tindakan oknum Bripda Rifki sangat mencoreng nama baik korps Bhayangkara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.