Tim Hukum Jokowi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Presiden Joko Widodo melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan sebagai respons atas beredarnya isu mengenai dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan presiden tersebut.
Tim hukum Jokowi, yang diwakili oleh Rivai Kusumanegara dan Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan ini didasari atas temuan sejumlah besar objek yang kemudian mengerucut pada lima nama dengan inisial RS, ES, T, dan K. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi. Saat ditanya awak media apakah salah satu dari terlapor adalah mantan menteri, Rivai memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti dan hanya tersenyum.
"Nanti kita ikuti proses hukumnya ya, tentunya nanti kalau alat buktinya cukup akan dipanggil oleh Polda, akan ditentukan statusnya. Jadi biarlah kita bersabar," ujar Rivai kepada wartawan.
Adapun pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan melalui media elektronik.
Berikut adalah rincian pasal yang dilaporkan:
- Pasal 310 dan 311 KUHP: Tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE: Pencemaran nama baik yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, termasuk mengurang, menambah, atau melakukan rekayasa informasi.
Yakup Hasibuan menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video, kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar seorang mantan presiden dan isu sensitif mengenai keabsahan ijazah. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan pihak kepolisian dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.