Pengungkapan Kasus Pencurian Ratusan Pelat Besi Kolong Tol Jakarta Utara, Polisi Amankan Empat Tersangka
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian pelat besi yang meresahkan warga di kawasan Jakarta Utara. Empat orang pelaku berhasil diamankan terkait dengan kasus pencurian ratusan pelat besi yang berada di kolong Tol Dalam Kota, tepatnya di ruas Plumpang-Pluit.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP), selaku pengelola tol, terkait dengan hilangnya sekitar 400 lembar pelat besi. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, penangkapan pertama dilakukan terhadap SW (43), yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian ini. SW diamankan di kawasan Warakas I, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Rabu (23/4).
Dari hasil pengembangan kasus dan interogasi terhadap SW, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu RT (51), M (51), AK (45), dan ML (41). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tanjung Priok dan Cilincing pada hari Senin (28/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Tujuh keping pelat besi hasil curian
- Dua buah timbangan
- Satu buah tabung gas las besi
- Dua buah palu
- Satu buah pahat
- Rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindak pidana
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para pelaku secara bertahap mencuri pelat besi tersebut dari kolong tol. Lokasi kejadian perkara berada di RT 10 RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tidak jauh dari Jakarta International Stadium (JIS).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Pol. Ahmad Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.