Polisi Nyatakan Kasus Mahasiswa UKI yang Meninggal Bukan Pengeroyokan

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa insiden yang menyebabkan meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), bukanlah tindakan pengeroyokan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam forum rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi pengeroyokan. Memang terjadi keributan, namun eskalasinya tidak sampai pada tindakan pengeroyokan seperti yang diasumsikan," tegas Kombes Nicolas.

Lebih lanjut, Kombes Nicolas menjelaskan bahwa video yang sempat viral di media sosial terkait insiden tersebut telah melalui proses analisis mendalam oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Hasil analisis menunjukkan bahwa video tersebut telah mengalami modifikasi dan tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.

"Video tersebut setelah kami serahkan ke Puslabfor, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi atau perubahan dari rekaman aslinya," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk mahasiswa yang tidak terlibat konsumsi minuman keras dan petugas keamanan kampus, Kenzha Ezra Walewangko dilaporkan terjatuh tanpa adanya dorongan atau sentuhan dari pihak lain di area "payungan tengah" kampus. Korban terjatuh berulang kali di lokasi yang berbeda.

"Saksi-saksi yang kami periksa adalah individu yang kredibel, termasuk mahasiswa yang tidak ikut dalam kegiatan minum-minum, mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian, dan petugas keamanan yang membubarkan kerumunan mahasiswa," jelas Kombes Nicolas.

Sebelumnya, Kombes Nicolas telah menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur dari Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur pidana.

Dengan demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko.

"Peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan akan dihentikan, dan kami akan melengkapi administrasi penghentian penyidikan sesuai prosedur," pungkas Kombes Nicolas.