Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Bensin Ilegal Disita

Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Bensin Ilegal Disita

Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki BBM yang memasuki SPBU Nagalan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 22.20 WIB. Petugas kepolisian yang melakukan pengintaian langsung mengamankan lokasi saat petugas SPBU tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke tangki penyimpanan SPBU. Interogasi awal terhadap petugas SPBU terkait asal-usul mobil tangki tersebut menemui jalan buntu, memicu investigasi lebih lanjut.

Kerjasama antara Polrestabes Medan dan Pertamina Patra Niaga Sumbagut membuahkan hasil yang signifikan. Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengkonfirmasi bahwa mobil tangki tersebut beroperasi secara ilegal, karena kontrak kerjasamanya telah berakhir sejak November 2023. Lebih mengejutkan lagi, mobil tangki tersebut telah dimodifikasi dengan cat merah putih dan logo Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas pengawasan. Yang lebih serius, BBM yang diangkut ternyata tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, dengan oktan di bawah 87. Edith menegaskan bahwa Pertamina tidak pernah menyediakan bensin dengan oktan serendah itu, sehingga BBM tersebut dipastikan tidak berasal dari terminal BBM resmi Pertamina.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan modus operandi para pelaku. Bensin ilegal dengan oktan 87 tersebut dicampur dengan Pertalite di dalam tangki penyimpanan SPBU, kemudian dijual kepada konsumen. Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan. Para pelaku memesan bensin oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan volume delapan ton (8.000 liter) per pengiriman. Artinya, sekitar 24.000 liter bensin ilegal dipasok ke SPBU tersebut setiap minggunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan motif di balik praktik pengoplosan ini adalah keuntungan yang lebih besar. Selisih harga jual Pertalite resmi dan harga beli bahan bakar oplosan menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku. Praktik ini jelas merugikan negara dan konsumen karena kualitas BBM yang tidak terjamin. SPBU tersebut telah disegel dan distribusi BBM dihentikan sementara proses hukum berjalan.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini, khususnya terkait keterlibatan seorang individu berinisial MI yang diduga menjadi pemasok bensin oktan 87 kepada manajer SPBU.

Daftar Tersangka:

  • Muhammad Agustian Lubis (Manajer SPBU)
  • Untung (Sopir Tangki)
  • Yudhi Timsah Pratama (Kernet)