Defisit APBN Maret 2025 Sentuh Rp 104,2 Triliun, Pemerintah Klaim Terkendali
Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Maret 2025 menunjukkan adanya defisit sebesar Rp 104,2 triliun. Kondisi ini setara dengan 0,43 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka defisit ini muncul setelah pada periode yang sama tahun sebelumnya, APBN mencatatkan surplus sebesar Rp 8,1 triliun atau 0,04 persen dari PDB. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa defisit ini masih dalam batas yang terkendali, mengingat realisasinya baru mencapai 16,9 persen dari total defisit yang ditargetkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp 616,2 triliun.
"APBN ini didesain dengan defisit Rp 616 triliun karena memang dirancang untuk melakukan counter cyclical mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi program-program pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo tapi tetap terukur," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2025.
Perluasan defisit ini dipicu oleh peningkatan belanja negara yang lebih signifikan dibandingkan dengan peningkatan pendapatan negara. Data menunjukkan bahwa pendapatan negara mencapai Rp 516,1 triliun, atau 17,2 persen dari target APBN. Namun, angka ini lebih rendah 16,76 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi belanja negara telah mencapai Rp 620,3 triliun, atau 17,1 persen dari pagu APBN, meningkat 1,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan belanja ini signifikan terutama karena pada dua bulan pertama, belanja Kementerian dan Lembaga hanya mencapai Rp 83,6 triliun.
Berikut rincian perbandingan APBN Maret 2024 dan 2025:
- Pendapatan Negara:
- Maret 2024: Lebih tinggi
- Maret 2025: Rp 516,1 Triliun
- Belanja Negara:
- Maret 2024: Lebih rendah
- Maret 2025: Rp 620,3 Triliun
- Defisit:
- Maret 2024: Surplus Rp 8,1 Triliun
- Maret 2025: Defisit Rp 104,2 Triliun
Meski demikian, APBN masih mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp 17,5 triliun. Keseimbangan primer dihitung dari total pendapatan negara dikurangi pengeluaran negara, tidak termasuk pembayaran utang.
"Posisi APBN 31 Maret dari sisi keseimbangan primer positif atau surplus Rp 17,5 triliun. Posisi ini cukup baik dan kita akan tetap menjaganya sesuai dengan Undang-undang APBN 2024 Nomor 6," pungkasnya.