Menkes Ungkap Temuan Iuran Mencapai Miliaran Rupiah di Program Pendidikan Dokter Spesialis

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Pernyataan ini muncul seiring dengan terungkapnya kasus perundungan yang menimpa seorang peserta PPDS Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), yang dikenal dengan inisial 'dr ARL'.

Fakta mengenai iuran dengan nilai fantastis terungkap melalui data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari audit yang dilakukan, ditemukan adanya pengumpulan iuran rutin yang mencapai angka Rp 1,6 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari para peserta didik dan diduga mengalir ke oknum-oknum tertentu.

"Ada iuran rutin setiap bulan yang ditransfer dari 10 peserta didik kepada bendahara, uangnya mengalir ke oknum-oknum tertentu, data itu ada di PPATK," ungkap Menkes saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada hari Rabu, 30 April 2025. Menkes menambahkan bahwa penelusuran iuran ini dilakukan di berbagai sentra pendidikan dan hasilnya menunjukkan pola yang serupa. Bukti-bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya beban biaya PPDS yang semakin mahal di Indonesia. Selain iuran rutin, terdapat pula praktik 'pesanan' khusus dari senior, baik yang dilakukan secara halus maupun terang-terangan.

Menkes menjelaskan bahwa audit yang dilakukan mengungkap berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pembelian tiket hotel untuk kepentingan pribadi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan dana di lingkungan PPDS. Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berkomitmen untuk memberantas praktik perundungan dan pungutan liar di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis. Sejak membuka saluran pengaduan pada Juni 2023, Kemenkes telah menerima 2.668 laporan perundungan, di mana 632 di antaranya telah terkonfirmasi. Sebagian besar kasus perundungan ini terjadi di rumah sakit vertikal atau milik pemerintah.

Kemenkes terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi para peserta PPDS. Upaya ini meliputi peningkatan pengawasan, penegakan hukum terhadap pelaku perundungan, dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis.

Berikut rincian temuan yang didapat:

  • Iuran rutin bulanan dari peserta didik.
  • Aliran dana ke oknum-oknum tertentu.
  • Pembelian tiket hotel untuk kepentingan pribadi.
  • Praktik 'pesanan' khusus dari senior.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari perundungan.