Pramono Anung Janjikan Gunakan Transportasi Umum Usai Bertugas di DPR
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk kembali menggunakan transportasi umum setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI. Pernyataan ini disampaikan saat acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jakarta di Hotel Balairung.
"Setelah selesai di DPR, saya akan pulang ke rumah dengan menggunakan transportasi umum," ujarnya. Pramono menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas ke DPR disebabkan keterbatasan waktu.
"Dari tempat ini ke DPR, saya tidak bisa jika tidak menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas saya, karena pasti saya akan terlambat," imbuhnya. Sebelum bertolak, Pramono memohon izin untuk menggunakan mobil dinas menuju DPR RI. Gubernur terlihat meninggalkan hotel dengan mobil berwarna hitam sekitar pukul 09.18 WIB, sementara RDP dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Dalam perjalanan, ia sempat melambaikan tangan dari jendela mobil.
Sebelumnya, Pramono memulai hari dengan menggunakan Transjakarta menuju Hotel Balairung. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono memulai perjalanan dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Ia berjalan kaki ke Halte Taman Suropati didampingi Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal. Gubernur terlihat mengenakan kemeja dinas putih dan celana bahan biru.
Ingub Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025, mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, dan angkutan umum lainnya. Meski demikian, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.
ASN yang menggunakan transportasi umum juga diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto saat berangkat dan pulang kerja, serta mengirimkan foto tersebut ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja. Data keikutsertaan ASN akan dilaporkan kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Dengan mendorong ASN untuk beralih ke transportasi umum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.