Skandal UTBK SNBT 2025: Dugaan Keterlibatan Bimbel di Yogyakarta Mencuat
Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025: Sorotan Tertuju pada Lembaga Bimbingan Belajar di Yogyakarta
Praktik kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dugaan keterlibatan sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) di Yogyakarta menjadi sorotan utama.
Menanggapi isu ini, Muhammad Saiful Anwar, seorang pengajar di Program Studi Kebijakan Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyerukan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem UTBK SNBT dan peran lembaga bimbel. Saiful Anwar menyatakan bahwa terdapat potensi berbagai modus operandi yang memungkinkan bimbel melakukan tindakan curang, seperti dengan menginstruksikan karyawan atau tutor untuk mengikuti UTBK.
"Tugas mereka adalah merekam soal-soal ujian. Rekaman ini kemudian dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi atau pengembangan modul pembelajaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat," jelasnya.
Saiful menekankan pentingnya melakukan audit khusus terhadap praktik-praktik yang dijalankan oleh bimbel di berbagai daerah. Menurutnya, indikasi adanya modus kecurangan seperti ini perlu diselidiki lebih lanjut. Ia juga menyoroti fenomena banyaknya bimbel yang membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA atau SMK, yang berpotensi untuk dimanfaatkan dalam mengikuti UTBK.
Lebih jauh, Saiful Anwar menegaskan perlunya audit bersama jika ada bimbel yang menjanjikan garansi 100 persen lulus UTBK. Ia mempertanyakan integritas manajemen bimbel yang menawarkan iming-iming semacam itu.
"Kita perlu bersama-sama mencurigai sejauh mana integritas manajemen bimbel tersebut," tegasnya.
Saiful Anwar juga mengusulkan agar lembaga bimbingan belajar, sebagai bagian dari pendidikan non-formal, memiliki sertifikasi berkala atau akreditasi khusus, serupa dengan yang diterapkan pada sekolah-sekolah formal. Ia menekankan perlunya pengecekan persyaratan untuk membuka layanan bimbel, mengingat lembaga-lembaga ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal, yang memiliki lembaga sertifikasi untuk melakukan audit.
Sanksi tegas harus diberikan jika terbukti melakukan kecurangan, termasuk pencabutan izin operasional dan sanksi pidana. Saiful Anwar menekankan bahwa penutupan izin operasional bimbel yang terbukti melakukan pelanggaran akan memberikan efek jera.
"Proses hukum diperlukan karena ini merupakan bentuk ketidakadilan. Mereka yang belajar dengan susah payah dirugikan oleh tindakan curang. Keadilan sosial harus ditegakkan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof Eduart Wolok, membenarkan adanya dugaan keterlibatan bimbel dalam kecurangan UTBK di Yogyakarta. Dugaan ini muncul setelah panitia melakukan investigasi mendalam di seluruh pusat UTBK SNBT.
Prof Eduart Wolok mengungkapkan bahwa terdapat 13 pusat UTBK yang terindikasi terjadi kecurangan, dengan melibatkan 50 peserta dan 10 joki. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers SNPMB terkait kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan UTBK SNBT 2025 sesi 1-12, yang disiarkan melalui YouTube SNPMB ID pada Selasa, 29 April 2025.