Tragedi di Kampus UKI: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memaparkan kronologi kejadian yang menimpa Kenzha hingga menyebabkan nyawanya melayang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa insiden ini bukan disebabkan oleh tindak kekerasan atau pengeroyokan.

Menurut keterangan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, peristiwa bermula ketika Kenzha bersama dua rekannya mengonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di area kampus HIPMI UKI. Setelah itu, mereka berpindah lokasi ke area Payungan Tengah dan melanjutkan dengan minuman arak Bali. Di lokasi inilah, Kenzha mengalami kejadian yang berujung tragis. Kapolres menjelaskan bahwa Kenzha terjatuh sebanyak dua kali tanpa adanya sentuhan atau dorongan dari orang lain. Fakta ini diperkuat oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah terjatuh, kondisi Kenzha semakin memburuk hingga tidak mampu berjalan sendiri. Ia kemudian dibantu oleh dua orang saksi untuk menuju pagar kampus. Setibanya di pagar, Kenzha berdiri sambil memegang dan menggoyangkan pagar tersebut, sembari meneriakkan kata-kata yang bernada rasial. Akibat guncangan yang kuat, pagar besi tersebut roboh dan Kenzha terjatuh ke dalam selokan kering yang berisi bebatuan. Akibatnya, kepala Kenzha mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

Dua petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi kejadian segera memberikan pertolongan pertama. Mereka berupaya membawa Kenzha ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU UKI dengan menggunakan sepeda motor. Namun, kondisi Kenzha semakin kritis dan ia tidak sadarkan diri saat akan dinaikkan ke motor. Petugas keamanan terpaksa memopong Kenzha, dengan dua orang saksi membantu memegangi korban di tengah, untuk segera membawanya ke IGD.

Kronologi ini terungkap berdasarkan hasil wawancara polisi dengan sejumlah saksi di sekitar TKP, termasuk mahasiswa dan petugas keamanan kampus. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik, Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk tidak meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal ini didasarkan pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko.

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan. Kepolisian telah menyampaikan simpati dan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga atas kejadian yang sangat disayangkan ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus ini, serta menghormati keputusan hukum yang telah diambil.