Konsumen Meikarta Mengaku Mendapat Intimidasi Terkait Penuntutan Hak
Konsumen Meikarta Keluhkan Intimidasi Saat Tuntut Hak ke Pengembang
Perwakilan konsumen Meikarta, Yosafat Erland, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh sejumlah konsumen saat memperjuangkan hak-hak mereka terkait proyek apartemen Meikarta. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta.
Menurut Yosafat, beberapa konsumen merasa diikuti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang melakukan intimidasi tersebut, namun ia menekankan bahwa upaya ini terjadi setelah konsumen semakin vokal menuntut hak mereka kepada pengembang.
"Saat ini kami sendiri sedang mengalami dugaan intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mungkin ada beberapa teman-teman yang cerita ke saya ada yang merasa diikuti hari-harinya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," ujar Yosafat dalam RDPU.
Selain intimidasi, Yosafat juga mengaku digugat perdata oleh dua mantan konsumen Meikarta dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,1 miliar. Yosafat menduga gugatan ini terkait dengan perannya yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak konsumen Meikarta.
"(Yang digugat) saya, mungkin karena saya terlalu vokal memperjuangkan hak-hak para konsumen. Sebetulnya kami menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini karena kami tidak tahu juga motivasi dari para oknum-oknum ini apa, karena yang kami nilai sendiri adalah pihak pengembang, Pak James Riady, justru sangat welcome dengan kami," tuturnya.
Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai gugatan yang dialami Yosafat. Ia juga menyoroti adanya permasalahan kompleks antara konsumen dan mantan konsumen Meikarta yang perlu diklarifikasi.
"Ada juga yang kita tahu, yang kita juga belum pahami siapa, mereka ini digugat. Ya, kan masalah juga kan konsumen atau ex-konsumen segala macam, masalah yang juga kita akan dalami dulu," kata Obon.
Di sisi lain, Yosafat juga menyampaikan informasi terkait proses pengembalian dana (refund) kepada konsumen Meikarta. Ia menyebutkan bahwa beberapa konsumen telah menerima refund, meskipun terdapat selisih antara nilai klaim dan nilai yang dicairkan.
"Per hari ini, saya mau informasikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa sudah ada 3 orang anggota kami, konsumen Meikarta dari komunitas ini yang sudah mendapatkan haknya pencairan meskipun 2 di antaranya ada selisih antara nilai klaim dan nilai pencairannya," ujar Yosafat.
Ia mencontohkan kasus konsumen bernama Vincent yang masih kekurangan sekitar Rp 14 juta dan Rumondang yang kekurangan Rp 6 juta dari nilai klaim yang seharusnya. Yosafat berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar kekurangan dana tidak terjadi lagi di masa depan.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut:
- Dugaan intimidasi terhadap konsumen Meikarta yang menuntut hak.
- Gugatan perdata terhadap perwakilan konsumen, Yosafat Erland.
- Proses pengembalian dana (refund) yang mulai berjalan, namun terdapat selisih nilai.
- Permintaan evaluasi kepada Kementerian PKP terkait kekurangan dana refund.