Antisipasi Gelombang PHK, Serikat Buruh Desak Pemerintah Daerah Nunukan Bertindak
Menjelang peringatan Hari Buruh, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Nunukan, Kalimantan Utara, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menghantui para pekerja di wilayah perbatasan negara. Ketua KSBSI Nunukan, Iswan, secara khusus menyoroti perlunya kesiapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam merumuskan solusi komprehensif untuk mengatasi ancaman PHK yang membayangi ribuan buruh perusahaan di perbatasan RI-Malaysia.
"Kami menekankan pentingnya Disnakertrans tidak hanya terfokus pada penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga proaktif dalam menyiapkan solusi konkret untuk mengantisipasi potensi PHK massal. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, seperti apa solusi yang dapat ditawarkan untuk melindungi para pekerja?" ungkap Iswan.
Menurut Iswan, kompleksitas permasalahan di Kabupaten Nunukan, yang merupakan wilayah strategis sebagai beranda perbatasan RI-Malaysia, seringkali berkisar pada tumpang tindih lahan perusahaan dan sengketa dengan masyarakat setempat. Namun, sebagai representasi suara buruh, KSBSI Nunukan menempatkan fokus utama pada perlindungan nasib para pekerja yang rentan terhadap PHK.
Iswan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan menghadapi berbagai tantangan, termasuk masa kontrak yang akan segera berakhir, pengurangan lahan akibat kewajiban memberikan plasma kepada masyarakat, dan penipisan sumber daya alam yang dieksplorasi.
"Berbagai permasalahan ini harus menjadi perhatian serius. Ketika perusahaan mengalami kekurangan lahan atau sebagian lahannya harus dialokasikan kepada masyarakat, potensi PHK menjadi risiko yang tak terhindarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Iswan menyoroti adanya tiga perusahaan yang telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Nunukan, terkait masalah plasma, gaji, dan pesangon bagi buruh yang terkena PHK. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Nunukan Sawit Mas (NSM), PT Pohon Emas Lestasi (PEL), dan PT Prima Bahagia Permai (PBP).
KSBSI Nunukan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, melalui Disnakertrans, untuk meningkatkan upaya edukasi dan pembinaan terhadap Lembaga Bipartit dan Tripartit perusahaan dalam rangka penyelesaian sengketa perburuhan. Selain itu, KSBSI Nunukan juga menekankan perlunya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi serikat buruh agar memiliki kepercayaan diri yang kuat dalam membela hak-hak pekerja.
"Jika penyelesaian masalah tidak melibatkan serikat buruh, para pekerja akan terus dirugikan. Perusahaan cenderung mengarahkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, selama ini, buruh di Nunukan seringkali tidak dapat memenangkan perkara karena keterbatasan biaya untuk mengikuti persidangan PHI yang berlokasi jauh dari Nunukan," pungkasnya.
KSBSI Nunukan berharap Pemkab Nunukan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya gelombang PHK massal di wilayah perbatasan.