Dokter di Malang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien

Dokter AY Membantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien di Malang

Seorang dokter berinisial AY di Kota Malang, Jawa Timur, menepis tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya oleh seorang pasien perempuan. Penolakan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, menyusul laporan polisi yang diajukan oleh pasien berinisial QAR terkait dugaan insiden yang terjadi pada tahun 2022.

Alwi Alu menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota pada hari Selasa, 29 April 2025. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari delapan jam, dimulai pukul 14.48 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Fokus pemeriksaan adalah mengklarifikasi kronologi kejadian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bantahan dan Klaim Fitnah

Menanggapi tuduhan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan diberitakan oleh berbagai media, Alwi Alu dengan tegas membantah kebenaran keterangan yang disampaikan oleh QAR. Ia menyebut pernyataan QAR sebagai fitnah belaka.

"Berdasarkan keterangan klien kami, terkait dengan pemberitaan atau keterangan saudara Q, baik yang lewat wawancara di media maupun postingan di media sosial, itu semua fitnah," ujar Alwi pada hari Rabu, 30 April 2025.

Alwi membenarkan bahwa QAR memang pernah menjadi pasien dokter AY dan menjalani perawatan di rumah sakit tempat dokter AY bertugas. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dokter AY selama masa perawatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi.

Ketika ditanya mengenai kesesuaian tindakan dokter AY dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Alwi memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi.

"Kalau terkait itu, nanti kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, karena kalau berkaitan dengan itu sudah masuk di ranah pokok materinya, kan cuman sejauh ini berdasarkan keterangan klien kami, artinya apa yang dilakukan ini adalah pelayanan," jelasnya.

Pengaduan Pencemaran Nama Baik

Lebih lanjut, Alwi membantah klaim pihak QAR yang menyatakan bahwa mereka telah berupaya meminta klarifikasi dari dokter AY sebelum melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut Alwi, sejak informasi mengenai tuduhan pelecehan seksual mulai viral di media sosial pada tanggal 15 April hingga pelaporan pada tanggal 18 April, tidak ada permintaan klarifikasi yang diajukan kepada kliennya maupun tim kuasa hukum.

"Mereka melapor pada tanggal 18 itu mulai dari awal pemberitaan, awal postingan kalau tidak salah tanggal 15 sampai pada berujung pelaporan itu, tidak ada satu pun bentuk permintaan klarifikasi ke kita, baik ke klien kita, ataupun di kita secara selaku kuasa hukum," ungkapnya.

Merasa nama baik kliennya telah tercemar akibat pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak dokter AY mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polresta Malang Kota pada tanggal 18 April 2025, beberapa jam sebelum QAR membuat laporan polisi.

"Jadi bukan lapor balik, posisi kami berdasarkan tanggal ini, kami lapor duluan dengan pengaduan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial yang kita laporkan, atau kita adukan ini adalah akun media sosialnya," jelas Alwi.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial QAR (31) mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Persada Kota Malang pada September 2022. Pengakuan ini diungkapkan melalui serangkaian unggahan di akun Instagram pribadinya pada tanggal 15 April 2025. QAR, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat ia sedang berlibur di Malang.